Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, tengah mencari solusi terkait nasib lebih dari seribu tenaga honorer yang terpengaruh oleh kebijakan baru pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.013 tenaga honorer di Kabupaten Balangan terdampak kebijakan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa ada tiga kategori tenaga honorer yang terdampak, yaitu honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, dan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Kategori pertama dan kedua relatif tidak menjadi masalah, namun tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun menjadi perhatian utama.
Sufriannor menjelaskan bahwa meskipun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tidak secara eksplisit menyebutkan pemberhentian tenaga honorer, Pemkab Balangan hanya dapat membayar gaji tenaga honorer hingga Februari. Untuk gaji selanjutnya, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam upaya mencari solusi, Pemkab Balangan menggandeng DPRD Balangan untuk mencari jalan keluar bagi tenaga honorer yang terdampak. Salah satu opsi yang dibahas adalah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang diharapkan dapat memberikan peluang kerja bagi tenaga honorer.
“Kami akan segera menindaklanjuti solusi ini untuk memastikan nasib tenaga honorer tetap terjamin dan memperoleh hasil terbaik,” ujar Sufriannor.
Keputusan ini muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Edaran MenPAN-RB yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Kebijakan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari tenaga honorer dan masyarakat, yang mendorong DPRD Balangan untuk menggelar rapat bersama Pemkab untuk mendapatkan kejelasan tentang langkah selanjutnya.

