Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa terpilih sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ombudsman RI Kalsel, Kamis (12/6/2025), bertujuan mendorong pelayanan publik desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, menyampaikan bahwa pemerintah desa memegang peranan penting dalam membentuk citra pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemkab Balangan telah menggagas kerja sama dalam penyusunan rubber block pelayanan publik sebagai panduan standar layanan di desa.
“Insya Allah, salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa. Ini adalah bagian dari visi Bupati untuk memperkuat pelayanan hingga ke akar pemerintahan,” ujar Ernawati.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Balangan. Menurutnya, pembangunan sistem pelayanan dari tingkat desa adalah strategi efektif untuk mencegah potensi maladministrasi sejak dini.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi dari narasumber eksternal, termasuk dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Masalah pertanahan yang kerap menjadi keluhan publik di desa dibahas secara mendalam guna meningkatkan pemahaman perangkat desa.
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Balangan, Renny Yudisthesia, menyebutkan bahwa 10 desa yang dipilih mewakili seluruh kecamatan di Balangan. Ia berharap desa-desa tersebut dapat menjadi contoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Salah satu peserta, Kepala Desa Muara Jaya Suhaimi, menilai pelatihan ini sangat bermanfaat. “Hari ini kami belajar tentang Service Excellence dan pertanahan, dua aspek penting dalam pelayanan. Semoga pelatihan ini terus berlanjut agar kami bisa melayani masyarakat dengan lebih profesional,” ujarnya.
Adapun desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, yakni: Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

