Suarameratus, Kalsel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 11.000 kilogram atau 11,5 ton di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.Med.Kom, melalui Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta regulasi terbaru tata kelola pupuk bersubsidi.
Aksi penyalahgunaan pupuk terjadi di depan kediaman seorang warga berinisial S di Jalan Transos, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Dari hasil penindakan, polisi berhasil menyelamatkan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi 46 petani dengan total lahan mencapai 92 hektare.
Dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (3/9), hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain Kasubid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, A.Mk., Manajer Penjualan PT Pupuk Indonesia untuk wilayah Kalsel, Kaltim, dan Kaltara Nanda Tryhadi Rizki Syahputera, Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Amir Syahlan, serta Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan distribusi pupuk bersubsidi yang disalahgunakan agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan.

