Suarameratus, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Senin (7/7/2025). Rapat digelar secara daring dari Jakarta dan diikuti seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia yang juga bertindak sebagai Sekretaris Satuan Tugas Koperasi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Turut mendampingi Menteri Budi Arie dalam rakor tersebut, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani yang memberikan pengarahan terkait pentingnya literasi hukum kepada seluruh jajaran dinas koperasi di daerah.
Dalam arahannya, Menteri Budi Arie menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan hukum terhadap koperasi Merah Putih yang saat ini jumlahnya telah mencapai 80 ribu unit di seluruh desa dan kelurahan. Ia menyebut keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, sangat dibutuhkan dalam mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Pengawasan oleh aparat hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi bagian dari langkah preventif dan mitigasi risiko dalam pengelolaan kelembagaan dan usaha koperasi,” ujar Budi Arie.
Kementerian Koperasi dan UKM juga memastikan bahwa program koperasi Merah Putih akan terus diperkuat dari sisi kelembagaan, tata kelola, hingga literasi hukum bagi para pengurus koperasi di daerah. Kerja sama dengan institusi hukum nasional diharapkan bisa menciptakan sistem koperasi yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional dalam memastikan keberlanjutan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput.

