Suarameratus, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD HST menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten HST, Jalan H. Hasan Baseri Barabai, Selasa malam (15/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, serta dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Samsul Rizal menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan karena pelaksanaan program kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun anggaran 2025 telah melewati semester pertama, sehingga butuh penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Perubahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” jelas Bupati.
Dalam uraian yang disampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) HST diproyeksikan sebesar Rp258,30 miliar, atau turun Rp1,16 miliar dari target awal. Sebaliknya, pendapatan dari dana transfer mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp1,66 triliun, naik Rp253,30 miliar dari sebelumnya.
Dari sisi belanja, total anggaran diproyeksikan mencapai Rp2,22 triliun, menurun dari semula Rp2,34 triliun. Rincian belanja meliputi belanja operasi Rp1,55 triliun, belanja modal Rp409,01 miliar, belanja tak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp249,34 miliar.
“Perencanaan belanja daerah tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Defisit anggaran sebesar Rp296,24 miliar akan ditutup dengan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp306,24 miliar, sehingga Silpa pada tahun berjalan dipastikan nihil.
Selain itu, rapat juga membahas Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Bupati menegaskan bahwa cadangan pangan memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas pasokan pangan di tengah kondisi darurat seperti bencana alam atau krisis harga.
“Cadangan pangan pemerintah menjadi garda terdepan dalam menangani kondisi darurat seperti bencana alam, krisis pangan, dan gejolak harga ekstrem,” ujar Samsul Rizal.
Raperda tersebut akan mengatur pengadaan, pengelolaan, penyaluran, jenis, jumlah, hingga pendanaan cadangan pangan. Diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin ketersediaan pangan di HST.
Menutup sambutannya, Bupati berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang implementatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari kedua Raperda ini masih perlu penyempurnaan. Masukan dari seluruh anggota dewan sangat kami harapkan demi terwujudnya HST yang religius, sejahtera, dan bermartabat,” pungkasnya.

