Suarameratus, Jakarta – Pemerintah menekankan pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI yang membahas pembinaan serta pengawasan BUMD.(16/07)
BUMD dinilai memiliki peran vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan sirkulasi ekonomi daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, BUMD juga dianggap sebagai alat untuk mengurangi ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap pusat.
Keberadaan BUMD memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, penguatan institusi ini masih menghadapi tantangan, khususnya dalam hal struktur kelembagaan di lingkungan Kemendagri.
Saat ini, unit kerja yang menangani urusan BUMD masih berada di level eselon III, kondisi yang dianggap belum ideal untuk menunjang koordinasi dan pengawasan secara optimal. Untuk itu, Kemendagri mendorong transformasi kelembagaan dengan mengusulkan peningkatan status menjadi Unit Kerja Eselon I yang dipimpin oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat serta mempercepat kinerja BUMD dalam mendukung agenda pembangunan daerah. Selain penguatan kelembagaan, diperlukan pula dukungan kebijakan yang menyeluruh agar BUMD dapat dikelola secara efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penguatan BUMD tidak hanya ditujukan untuk mendongkrak kinerja ekonomi daerah, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkontribusi terhadap laba serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

