Suarameratus, Tanah Bumbu – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 29 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten menyambut baik langkah tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan DPRD.
Ketiga Perda yang disetujui mencakup Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 3 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Perda tentang Pajak Parkir. Ketiganya dinilai strategis untuk memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Muhammad Rusli, mewakili Bupati Zairullah Azhar, mengungkapkan terima kasih kepada DPRD atas masukan dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan. Ia menyebut bahwa penyempurnaan materi muatan ketiga perda tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia berharap, regulasi baru ini dapat memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam peningkatan layanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset serta ruang parkir.
Selanjutnya, dokumen perda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sebelum diberlakukan secara resmi.

