Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

KPK Ungkap 8.400 Kuota Haji Reguler Dialihkan ke Haji Khusus

oleh

admin

Suarameratus, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan distribusi kuota haji 2024, di mana sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seharusnya kuota tambahan 18.400 jemaah diberikan 92 persen untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama justru membagi rata, masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Selain Yaqut, KPK juga mencegah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidzal Aziz, dan pengusaha perjalanan haji-umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Larangan berlaku enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya kini mengumpulkan lebih banyak bukti untuk menetapkan tersangka.

Dugaan penyimpangan ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, yang menilai Kementerian Agama melanggar aturan saat membagi tambahan kuota haji 2024. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, total kuota haji ditetapkan 241 ribu orang, dengan pembagian seharusnya 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.

admin

Tags

Tinggalkan komentar