Suarameratus, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu yang ditahan adalah IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (22/8). Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya seharga Rp275 ribu. Namun, masyarakat dipaksa membayar hingga Rp6 juta.
“Akibat praktik ini, terkumpul keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp81 miliar sejak tahun 2019,” ungkap KPK dalam keterangan resminya.
KPK menyayangkan kasus korupsi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, mengingat bidang ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional. “Seharusnya sistem tata kelola ketenagakerjaan menjadi kunci peningkatan ekonomi, bukan justru dipersulit dengan praktik korupsi,” tegas lembaga antirasuah tersebut.
Saat ini, 11 tersangka telah ditahan dan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

