Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Andi Rustianto Anggota DPRD Tanah Bumbu Soroti Kasus Penahanan Dokumen Karyawan oleh JNT

oleh

admin

Tanah Bumbu – Jagad media sosial digemparkan unggahan akun @tanbuinformasi yang mengungkap kasus penahanan ijazah dan BPKB motor milik mantan karyawan JNT Tanah Bumbu. Dokumen tersebut diketahui belum dikembalikan sejak 2019.

Akmal Saleh, mantan karyawan JNT, menyampaikan bahwa ijazah asli dan BPKB motornya masih ditahan perusahaan hingga kini. Menurutnya, dokumen tersebut awalnya diminta sebagai jaminan saat bergabung. Namun belakangan, ia mengetahui dokumen itu dijadikan agunan perusahaan di bank tanpa sepengetahuan karyawan.

“Sudah beberapa kali saya tanyakan ke kantor, jawabannya selalu masih diurus,” ujar Akmal. Ia menilai tindakan ini berpotensi menyalahgunakan dokumen pribadi dan berharap ada penyelesaian segera.

Kasus ini mendapat perhatian DPRD Tanah Bumbu. Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Andi Rustianto, menilai penahanan dokumen karyawan adalah bentuk kelalaian perusahaan. Ia menegaskan pemerintah daerah harus memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

“Dokumen pribadi, seperti ijazah dan BPKB, tidak boleh ditahan. DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara perusahaan dan perlindungan hak tenaga kerja,” kata Andi.

Persoalan ini juga berkaitan dengan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Yassierli pada 20 Mei 2025 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya kasus penahanan ijazah yang dinilai merugikan dan melemahkan posisi tawar karyawan.

admin

Tags

Tinggalkan komentar