Suarameratus, Balangan – Hairunnisa resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah atau janji dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (8/9/2025), di ruang Rapat Paripurna.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelantikan PAW tersebut. Menurutnya, mekanisme ini sah secara hukum dan menjadi bagian penting dari proses demokrasi yang diatur perundang-undangan. “Alhamdulillah, setelah melalui berbagai mekanisme dan proses, hari ini secara resmi kita telah mendapatkan pengganti untuk mengisi kekosongan kursi di dewan yang terhormat ini, yaitu dengan masuknya saudari Hairunnisa sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan PAW sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Wabup.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Lindawati, dan dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Akhmad menegaskan peran penting partai politik dan wakil rakyat dalam pendidikan politik, penyerap aspirasi masyarakat, serta penyusunan kebijakan yang berpihak pada rakyat. “Dengan adanya pergantian antarwaktu ini, diharapkan hadir kekuatan baru, energi baru, dan semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Balangan,” tambahnya.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada Hairunnisa yang baru saja dilantik. “Kami percaya, terpilihnya saudari adalah karena kemampuan, kecakapan, dan kredibilitas yang dimiliki. Masyarakat Balangan menanti kontribusi dan kejutan positif yang dapat menginspirasi kita semua dalam menjalankan amanah rakyat,” pungkas Wabup.

