Suarameratus, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, serta RUU tentang Kawasan Industri.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama karena termasuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang belakangan menguat.
“Perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau di mana pun, sekarang sudah ada di DPR dan resmi masuk Prolegnas prioritas 2025,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Dengan masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas prioritas, DPR menargetkan pembahasan dapat segera dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung agenda pemberantasan korupsi dan penguatan perekonomian nasional.

