Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Sidang Lanjutan Kasus Penyertaan Modal PT ADL, Jaksa Nilai Dalil Pembelaan Reza Tidak Berdasar

oleh

admin

Suarameratus, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri Balangan menanggapi nota pembelaan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Tanggapan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/9/2025).

Jaksa Helmy Afif Bayu Prakarsa SH membantah klaim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Reza tidak pernah mengajukan pencairan modal. Menurut JPU, terdakwa telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10 miliar pada 8 Desember 2022, yang kini menjadi barang bukti di persidangan. “Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

JPU juga menolak dalil pembelaan mengenai belum siapnya operasional PT Asabaru Dayacipta Lestari karena belum memiliki struktur organisasi. Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal telah diatur dalam Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022, dengan dana sebesar Rp10 miliar yang dicairkan pada 23 Desember 2022. Meski mengetahui struktur organisasi belum terbentuk, terdakwa tidak membuat rencana bisnis dan kerja BUMD, melainkan langsung melakukan pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga pemberian cek kepada pihak lain. “Hal tersebut menggambarkan dengan jelas adanya niat jahat (mens rea) terdakwa,” ujar JPU.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan terdakwa tidak pernah membuktikan klaimnya terkait aliran dana selama pemeriksaan, termasuk soal pembebanan uang pengganti. Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel, Bank Mandiri, serta ahli, pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan terdakwa selaku direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Reza menuding adanya aliran dana Rp2,65 miliar sebagai fee komitmen yang diminta pemegang saham melalui komisaris. Ia juga menyebut kelalaian pemerintah daerah dan komisaris turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,64 miliar. Terdakwa mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sementara sebagian dana digunakan untuk operasional perusahaan dan disalurkan ke perusahaan terafiliasi yang disebut terkait keluarga Bupati Balangan.

Atas uraian tersebut, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil dalam nota pembelaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

admin

Tags

Tinggalkan komentar