Suarameratus, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan penuh terhadap penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperkuat keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dukungan itu ditegaskan dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Bersama terkait penugasan PPPK instansi daerah yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (23/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Menteri PANRB dan dihadiri pejabat lintas kementerian/lembaga, antara lain Sesmenko Bidang Pangan, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Koperasi, serta jajaran Kemendagri. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mendampingi Wakil Menteri Dalam Negeri.
Melalui pembahasan tersebut, disepakati bahwa setiap KDKMP dapat didukung maksimal tiga orang PPPK dengan masa tugas tiga tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kontrak. Penugasan akan dilaksanakan melalui mekanisme kerja kolaboratif antara Kemendagri, KemenPANRB, dan BKN.
Adapun kualifikasi PPPK yang akan ditugaskan diprioritaskan dari bidang ekonomi, manajemen, hukum, hingga ekonomi syariah. Sementara itu, penentuan lokasi penugasan akan menyesuaikan kesiapan koperasi dan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Peran masing-masing kementerian dan lembaga juga ditegaskan. KemenPANRB bertugas menyiapkan kebijakan penugasan PPPK, Kemendagri melakukan koordinasi, monitoring, serta evaluasi dan memberi instruksi kepada kepala daerah, sementara BKN akan memetakan dan mengidentifikasi penugasan berdasarkan unit usaha KDKMP.
Langkah ini menjadi tindak lanjut nyata pemerintah dalam memperkuat peran PPPK untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.

