Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

KPK Ungkap Peran Rose Brand di Dua Kasus Korupsi

oleh

admin

Suarameratus, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran PT Sungai Budi Group (SBG), pemegang merek minyak dan tepung Rose Brand, dalam dua perkara korupsi yang saat ini tengah disidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keterlibatan perusahaan tersebut berbeda pada masing-masing kasus, yakni dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden COVID-19 di Jabodetabek pada 2020.

“Kalau yang di perkaranya Inhutani itu terkait oknumnya, yang merupakan salah satu pegawainya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dalam kasus Inhutani V, KPK menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Mereka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN), staf perizinan PT Sungai Budi Group Aditya (ADT), serta Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky sebagai penerima.

Adapun dalam perkara bansos presiden, PT Sungai Budi Group disebut sebagai salah satu vendor yang memasok bahan pangan, di antaranya gula, ke dalam paket bantuan sosial. KPK juga telah memeriksa Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, sebagai saksi pada 9 September 2025.

KPK membuka peluang untuk menetapkan PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi, mengingat perusahaan agribisnis besar ini terseret dalam dua kasus sekaligus.

“Untuk Sungai Budi itu, kita melihat kalau korporasi itu begini, ketika ditetapkan sebagai tersangka ya, tersangka korporasi misalkan seperti itu,” kata Asep.

Saat ini penyidik masih mendalami peran individu maupun korporasi PT Sungai Budi Group dalam kasus suap Inhutani V maupun pengadaan bansos COVID-19.

admin

Tags

Tinggalkan komentar