Suarameratus, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama sejumlah instansi terkait menyerahkan dokumen hasil isbat nikah terpadu kepada warga di Pendopo Bupati HST, Senin (1/9/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sidang isbat nikah terpadu yang sebelumnya digelar di Pengadilan Agama Barabai pada 25 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusuf Darmaputra, menjelaskan bahwa dari 100 peserta yang mengikuti sidang, sebanyak 85 pasangan dinyatakan lulus verifikasi dan 76 pasangan telah menerima dokumen resmi berupa buku nikah. Namun, masih terdapat 9 pasangan yang belum dinyatakan lulus.
“Dari 9 pasangan tersebut, 6 di antaranya tidak hadir saat sidang, sementara 3 lainnya belum melengkapi persyaratan administrasi. Kami sudah berupaya maksimal, tetapi proses ini tetap bergantung pada kesungguhan dan kehadiran pasangan yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, menegaskan bahwa program sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dokumen pernikahan sangat penting karena menjadi dasar untuk memperoleh berbagai dokumen lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran, serta hak-hak anak dan istri dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas status pernikahan, tetapi juga membuka akses yang lebih mudah terhadap layanan administrasi publik.
“Kami berharap dokumen yang diterima hari ini benar-benar dijaga dengan baik karena memiliki arti penting bagi masa depan keluarga,” tutupnya.

