Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Keppres Terbit, Prof Yusril Tegaskan Pemprov Sulsel Harus Kembalikan Status Dua Guru

oleh

admin

Suarameratus, Makassar — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Penegasan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya.

Keppres tersebut dikeluarkan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum menjalani hukuman. Menurut Yusril, tindakan Presiden telah sesuai dengan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan keputusan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian dicantumkan dalam konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Yusril juga menegaskan bahwa PTDH terhadap kedua guru sebelumnya merupakan konsekuensi administratif yang sesuai dengan aturan kepegawaian bagi ASN yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, kata Yusril, Gubernur Sulsel tidak melakukan pelanggaran prosedur.

“Setelah rehabilitasi diberikan, status keduanya harus kembali seperti semula. Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap vonis pengadilan.

“Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya.

admin

Tags

Tinggalkan komentar