Suarameratus, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah setelah memenangkan perkara kasasi sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung yang dinilainya membawa berkah besar bagi masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan Manggala.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bekerja maksimal memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan berdasarkan sistem e-court Mahkamah Agung RI, kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Herwin.
Ia memaparkan, sengketa tersebut menempuh proses hukum yang panjang. Perkara bermula pada tahun 2024 ketika Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perjalanannya, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Namun pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan banding tersebut dikabulkan dengan menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali kepemilikan aset berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Putusan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Pemprov Sulsel sangat konsisten dalam upaya penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dan tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

