Suarameratus, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mempermudah masyarakat untuk mengecek status bantuan sosial (bansos) dan peringkat kesejahteraan keluarga (desil) tahun 2026 secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui NIK, masyarakat dapat mengetahui apakah masuk dalam Desil 1 sampai 4 yang berpeluang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kemensos menegaskan bahwa pembagian desil tidak didasarkan pada tabel pengeluaran atau pendapatan yang banyak beredar di internet. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menyatakan bahwa desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan data dilakukan melalui berbagai sumber, seperti ground check Kemensos, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, serta integrasi data lainnya. Perhitungan desil selanjutnya akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Desil sendiri merupakan pengelompokan peringkat kesejahteraan keluarga dalam DTSEN, yang menjadi dasar penentuan sasaran penerima bansos. DTSEN merupakan hasil integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.
Untuk mengecek status desil dan bansos, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Setelah masuk ke laman tersebut, pengguna cukup memasukkan NIK sesuai KTP, mengetik kode verifikasi yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi berupa nama, kelompok desil, serta status kepesertaan bansos dari Kemensos.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu mutakhir dan segera melakukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial apabila terdapat ketidaksesuaian data.

