Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

PPID Sulsel Gelar Uji Konsekuensi Pemutakhiran Daftar Informasi Tahun 2026

oleh

admin

Suarameratus, Makassar – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar uji konsekuensi untuk pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 di Gedung Command Centre Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh tim penguji, PPID Utama, serta seluruh PPID Pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Uji konsekuensi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penentuan klasifikasi informasi publik, baik informasi yang terbuka untuk masyarakat melalui Daftar Informasi Publik (DIP), maupun informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik.

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Arafah berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman serta kualitas pelayanan informasi dan data kepada masyarakat.

Menurutnya, proses uji konsekuensi menjadi langkah penting dalam menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya harap melalui rapat ini kita dapat menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur,” ujar Arafah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Salim Basmin, menjelaskan bahwa uji konsekuensi bertujuan untuk menilai dampak dan konsekuensi apabila suatu informasi diberikan kepada publik.

Menurutnya, melalui proses tersebut dapat ditentukan apakah suatu informasi layak dibuka kepada publik atau perlu dikecualikan demi menjaga kepentingan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan dan bagaimana dampaknya bagi publik,” jelasnya.

Dalam uji konsekuensi tahun ini, sebanyak 20 OPD atau PPID Pelaksana mengajukan usulan informasi yang masuk dalam kategori Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Secara keseluruhan terdapat 55 jenis informasi yang dibahas dalam kegiatan tersebut, termasuk 10 jenis informasi baru yang diusulkan pada tahun 2026 oleh sejumlah OPD.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

Proses penilaian dalam kegiatan ini juga melibatkan tim uji konsekuensi yang terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

admin

Tags

Tinggalkan komentar