Suarameratus, Sulawesi Selatan – Sebanyak 3.200 peserta dari berbagai lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia mengikuti Webinar ASN Adaptif Seri ke-68 bertajuk Building Integrity: Berani Menolak Gratifikasi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam mencegah gratifikasi dan pemerasan pada pelayanan publik.
Webinar tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube BPSDM Sulsel. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga integritas serta mengenali praktik yang berpotensi melanggar aturan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kepala BPSDM Sulsel, Prof. Muhammad Jufri, mengatakan penguatan integritas diperlukan untuk menjaga kualitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu yang tentu menjadi harapan utama dalam ASN kita dalam menyelenggarakan kegiatan layanan publik yaitu bagaimana terus-menerus berupaya untuk menjaga agar integritas dan kualitas dari diri kita tetap terjaga,” ujar Jufri.
Ia juga membagikan pelajaran yang diperolehnya dari Jimly Asshiddiqie mengenai prinsip sederhana dalam menjaga integritas, yakni mengambil hak sesuai dengan porsinya dan menjalankan kewajiban secara penuh.
“Ia mengatakan bahwa ambil hakmu jangan melebihi dari yang semestinya dan lakukan kewajibanmu tidak kurang dari apa yang semestinya. Kalau ini bisa konsisten dilakukan, kita akan menjadi pribadi yang berintegritas,” ungkap Jufri.
Dalam webinar tersebut, dua narasumber dari BPSDM Sulsel membahas praktik gratifikasi dan pemerasan serta langkah-langkah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.
Narasumber pertama, Harifuddin, Widyaiswara Ahli Madya, menekankan pentingnya pemahaman ASN mengenai integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja. Menurutnya, keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan merupakan fondasi utama bagi seorang pelayan publik.
“Integritas itu adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan. Kata kuncinya untuk menanamkan nilai integritas pada diri kita adalah jujur, konsisten, dan bertanggung jawab,” tegas Harifuddin.
Ia mengingatkan bahwa pemberian yang diterima ASN berkaitan dengan jabatan atau kedudukan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Karena itu, ASN perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara itu, narasumber kedua, Muhammad Jayadi, mengulas praktik pemerasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa pemerasan berbeda dari suap maupun gratifikasi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang disertai tekanan atau paksaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
“Pemerasan bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk korupsi yang merusak keadilan pelayanan publik. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang tidak semestinya,” ujar Jayadi.
Menurut Jayadi, transparansi, akuntabilitas, dan percepatan digitalisasi layanan dapat membantu menutup celah penyimpangan. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah penundaan dokumen atau hambatan pelayanan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai modus pemerasan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai berbagai contoh praktik gratifikasi yang dapat dihadapi ASN dalam menjalankan tugas di lapangan. Diskusi ini menjadi ruang bagi peserta untuk memahami cara menyikapi situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran integritas.
Webinar ditutup dengan pesan tentang pentingnya keteladanan dan kejujuran dalam menjalankan amanah sebagai aparatur negara, termasuk melalui kisah Baharuddin Lopa yang disampaikan Kepala BPSDM Sulsel, Muhammad Jufri.
Melalui kegiatan ini, BPSDM Sulsel berharap para ASN semakin memahami pentingnya menolak gratifikasi, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

