Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pemkab Balangan dan Kemenkumham Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

oleh

admin

Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat harmonisasi yang digelar pada Senin (10/3/2025).

Rapat yang berlangsung di Balangan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Selain itu, Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, dan jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan turut hadir dalam pertemuan ini.

Nuryanti Widyastuti menekankan pentingnya peran Kemenkumham dalam memberikan pelayanan yang lebih baik melalui pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. “Kami terus bertransformasi untuk memastikan regulasi yang kami buat selaras dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anton Edward Wardhana memberikan pemaparan terkait berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Ia juga memberikan saran agar Raperda ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk melindungi karya-karya masyarakat Balangan, baik di bidang seni, sastra, maupun teknologi. Ia berharap, melalui regulasi ini, dapat mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Pemkab Balangan juga berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengelola kekayaan intelektual mereka,” ujar Syahbudin.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Balangan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan inovator.

admin

Tags

Tinggalkan komentar