Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memulai upaya besar dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat desa melalui pembentukan Desa Anti-Maladministrasi. Program ini bertujuan untuk mencegah praktik maladministrasi dan memastikan bahwa pelayanan publik di desa berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan dalam sambutannya bahwa ada beberapa masalah yang perlu diatasi dalam pelayanan publik di desa, seperti pemahaman yang belum merata mengenai Standar Pelayanan Publik (SPP), tata kelola pemerintahan yang belum optimal, serta faktor kepemimpinan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan.
“Pemahaman tentang Standar Pelayanan Publik ini perlu sama, mulai dari kepala desa hingga perangkat desa. SPP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menjadi pedoman utama dalam pelayanan publik,” ungkap Hadi Rahman di hadapan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara penandatanganan komitmen pembentukan Desa Anti-Maladministrasi di Kabupaten Balangan pada Senin (17/02/2025).
Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) harus diterapkan, salah satunya adalah pelayanan yang baik. Ia juga menekankan pentingnya peran kepemimpinan dan peningkatan kompetensi perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Sebagai bagian dari tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun 2022, Ombudsman Kalsel menginisiasi pembentukan Desa Anti-Maladministrasi sebagai langkah strategis untuk membantu desa menjadi lebih efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hadi juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan Desa Anti-Maladministrasi dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pencanangan komitmen, sosialisasi, verifikasi lapangan, hingga pembekalan kepada seluruh perangkat desa. Hadi menegaskan bahwa program ini bukanlah ajang kompetisi atau keterpaksaan, melainkan merupakan komitmen dari kepala desa untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Jika pelayanan di tingkat desa sudah berjalan dengan baik, maka pengaduan masyarakat akan lebih sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pemerintahan berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hadi.
Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Ombudsman Kalsel selama tiga tahun terakhir, banyak laporan yang berasal dari keluhan masyarakat terhadap pelayanan di desa. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan di tingkat desa agar setiap keluhan dapat segera diselesaikan dengan baik.
Hadi juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. “Prinsip keterbukaan harus dijalankan agar tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat, karena hal itu dapat menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Balangan telah mengusulkan 10 desa untuk dijadikan sebagai Desa Anti-Maladministrasi, yang diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di kabupaten tersebut. Desa-desa yang terpilih adalah Desa Maradap, Desa Inan, Desa Baruh Penyambaran, Desa Padang Raya, Desa Banua Hanyar, Desa Muara Jaya, Desa Hamarung, Desa Sungai Katapi, Desa Kupang, dan Desa Mayanau.
Kepala DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan, Akhmad Nasa’i, menyambut baik program ini dan berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya. “Mari kita bekerja dengan niat ibadah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya program ini, Kabupaten Balangan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada warganya,” tutup Nasa’i.
Dengan adanya komitmen yang kuat dari Pemkab Balangan, diharapkan program ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik di desa-desa dan mengurangi potensi maladministrasi di tingkat pemerintahan desa.

