Suarameratus, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar Selasa (10/6/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, memaparkan capaian kinerja serta laporan keuangan daerah selama 2024.
Dalam laporannya, Wisnu menjelaskan bahwa penyampaian LPj ini merupakan kewajiban sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur agar kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.
Pemkab Tanah Bumbu kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kedua belas kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap memperhatikan sejumlah catatan penting dari BPK, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemkab berkomitmen menindaklanjuti dan memperbaiki catatan tersebut secara menyeluruh.
Wisnu menegaskan, Pemkab Tanah Bumbu akan terus berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah sebagai langkah nyata menuju visi jangka panjang Kabupaten hingga tahun 2030.

