Suarameratus, Balangan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), bekerja sama dengan BAPPERIDA Kabupaten Balangan, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petugas pelayanan HKI, Jumat (13/6/2025) di Hotel Aeris, Banjarbaru.
Kegiatan ini diikuti oleh 16 petugas dari Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Balangan. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan prima, khususnya dalam proses pencatatan hak cipta.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, bersama tim fasilitasi dan Help Desk KI, hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya ketepatan dan efisiensi dalam pelayanan HKI untuk mendukung iklim inovasi dan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat.
“Peserta dibekali pemahaman teknis dan praktis tentang prosedur pencatatan hak cipta yang cepat, tepat, dan profesional. Ini penting agar layanan yang diberikan benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah,” kata Riswandi.
Dalam sesi simulasi, peserta berhasil melakukan pencatatan hak cipta atas tiga karya inovatif dari Kabupaten Balangan hanya dalam waktu kurang dari 10 menit. Simulasi ini menunjukkan bagaimana digitalisasi dapat mempercepat layanan dan mendukung efektivitas proses.
Melalui bimtek ini, diharapkan petugas HKI di daerah mampu memberikan pendampingan dan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendorong perlindungan hukum atas karya-karya kreatif lokal.
Perlindungan yang sah terhadap kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi kreatif serta inovasi daerah, khususnya di Kabupaten Balangan.

