Suarameratus, Balangan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (3/6/2025).
Penandatanganan berlangsung di Waterpark Ar Raudah, Paringin, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan.
Kepala Satpol PP Balangan, Nor Aspariah, mengatakan kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Melalui MoU ini, kami berharap Kejari Balangan dapat memberikan pendampingan hukum, baik dalam menghadapi gugatan, meminta pendapat hukum, maupun perlindungan terhadap aset milik daerah,” jelasnya.
Menurut Nor Aspariah, pendampingan ini menjadi langkah antisipatif terhadap potensi sengketa hukum yang bisa saja terjadi dalam pelaksanaan tugas Satpol PP, khususnya di ranah perdata dan TUN.
Ia menambahkan, MoU ini tidak hanya memperkuat posisi hukum institusinya, tetapi juga menjadi wujud sinergi antarlembaga untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan taat hukum.

