Suarameratus, Makassar – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa kunci pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif terletak pada perencanaan yang matang, pemahaman penganggaran di seluruh perangkat daerah, serta optimalisasi APBD di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
Penegasan itu disampaikannya saat memaparkan materi bertema Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ramadhan Leadership Camp 2026 di Makassar, Selasa, 24 Februari 2026. Dalam forum tersebut, ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, setiap pejabat yang memegang jabatan memiliki tanggung jawab sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Perencanaan yang matang akan menentukan kualitas anggaran, pelaksanaan program, hingga akuntabilitas hasilnya. Karena itu, penyusunan rencana harus dilakukan sejak awal tahun anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing OPD.
Ia juga meminta kepala OPD mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program serta kegiatan yang terukur agar penganggaran benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Dalam kondisi fiskal saat ini, Agus Fatoni menilai APBD harus dikelola secara maksimal dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Optimalisasi pendapatan dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dana transfer, hingga pemanfaatan potensi lain yang sah. Sementara dari sisi belanja, prinsip efisiensi harus diterapkan dengan mengutamakan kebutuhan yang benar-benar prioritas.
Ia menegaskan negara harus tetap hadir dalam situasi darurat dan mendesak. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran, mengingat mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, ia memaparkan sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah, mulai dari PAD, dana transfer, BUMD, BLUD, pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga anggaran kementerian dan lembaga.
Selain itu, ia menguraikan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yakni percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, inovasi PAD yang tidak memberatkan masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan, serta mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan.
Agus Fatoni juga mengakui masih terdapat kendala yang kerap dihadapi pemerintah daerah, seperti keterlambatan penetapan APBD dan pejabat pengelola keuangan, keterbatasan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, proses lelang yang lambat, hingga kekhawatiran aparatur sipil negara dalam pengelolaan anggaran.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ia mendorong penetapan APBD tepat waktu, pengadaan dini, percepatan belanja melalui katalog elektronik dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, serta penguatan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pada aspek sumber daya manusia, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN, termasuk kepemilikan sertifikasi di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia bahkan mendorong ASN menempuh pendidikan hukum, termasuk melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau, agar lebih memahami aspek regulasi dan perlindungan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Ramadhan Leadership Camp 2026, Agus Fatoni berharap para peserta, khususnya pimpinan dan pengelola keuangan daerah, mampu memperkuat pemahaman kebijakan fiskal sekaligus membangun tata kelola APBD yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

