Suarameratus, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme kenaikan pangkat bagi PNS.
Dalam regulasi terbaru itu, periode kenaikan pangkat ditetapkan setiap bulan, mulai dari 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya. Dengan sistem ini, penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara dapat diberikan lebih cepat dan teratur. BKN menilai kebijakan tersebut akan mendorong percepatan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bersamaan dengan diberlakukannya aturan baru ini, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

