Suarameratus, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKPKL), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun 2026, serta Laporan Keuangan BNN Tahun 2024.
Dalam pemaparannya, Marthinus menyampaikan bahwa pagu anggaran BNN RI untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,01 triliun, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp1,43 triliun atau 58,62 persen dibandingkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal tahun 2025.
Menurutnya, penurunan ini tidak hanya berdampak pada belanja operasional, tetapi juga belum mampu mencukupi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan untuk 29 CPNS serta 1.188 PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024. Ia menambahkan bahwa alokasi yang tersedia juga belum dapat mendukung pembiayaan tugas pokok dan fungsi strategis lembaga, seperti layanan rehabilitasi, uji narkotika, program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta kegiatan prioritas nasional lainnya.
Marthinus memperingatkan bahwa keterbatasan anggaran ini berisiko menghambat pelaksanaan program-program prioritas Presiden, termasuk Asta Cita. Untuk itu, Kepala BNN RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,14 triliun kepada Komisi III DPR RI, sehingga total anggaran BNN untuk tahun 2026 diharapkan menjadi Rp2,15 triliun.
Anggaran tambahan ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis, seperti bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama, pengawasan, pengembangan SDM, laboratorium narkotika, serta operasional perkantoran dan belanja pegawai.

