Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Bupati Tanbu: Raperda Lingkungan dan Bangunan Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

oleh

admin

Suarameratus, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tertib tata ruang, melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda Bangunan Gedung.

Jawaban Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar Kamis (5/6/2025) di Gedung DPRD Tanbu.

Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan seluruh fraksi, yang dinilai sangat konstruktif dalam penyempurnaan kedua Raperda tersebut.

“Kritik dan saran dari fraksi-fraksi merupakan bahan penting dalam menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan arah pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu,” ujar Pj Sekda dalam sambutannya.

Menanggapi Raperda RPPLH, Pemkab memaparkan berbagai upaya nyata yang telah dilakukan, mulai dari pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengelolaan sampah, pengawasan terhadap kegiatan usaha, hingga rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman kembali.

Partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian, dengan pelibatan aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan, penyuluhan, pelaporan mandiri, serta penguatan desa proklim dan sekolah adiwiyata. Namun demikian, masih terdapat kendala, seperti belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran besar masih dilakukan oleh Kementerian.

Sementara itu, untuk Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya pengaturan bangunan yang aman, sehat, dan sesuai tata ruang. Sistem perizinan akan diintegrasikan melalui aplikasi digital Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan tarif retribusi yang disesuaikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Beberapa aturan dalam Perda sebelumnya dinilai tidak lagi relevan, sehingga pembaruan diperlukan guna menjawab kebutuhan pembangunan masa kini. Draft Peraturan Bupati sebagai aturan teknis juga tengah disiapkan.

Pemkab juga menyadari adanya sejumlah tantangan dalam implementasi kedua Raperda ini, antara lain koordinasi lintas sektor yang masih terbatas, kurangnya sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi lingkungan dan bangunan.

Sebagai solusinya, Pemkab akan meningkatkan sosialisasi, pelatihan SDM, pemanfaatan teknologi informasi, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan, menjamin keselamatan masyarakat, dan memberi manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang,” tutup Pj Sekda.

admin

Tags

Tinggalkan komentar