Suarameratus, Balangan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan menggelar rapat bersama Tim Penilai Kearsipan untuk memastikan proses pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai ketentuan. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Ar-Raudah Syariah, Kecamatan Paringin, Selasa, 2 Desember 2025.
Rapat tersebut membahas tahapan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, mulai dari pembentukan panitia, penyeleksian dokumen, penyusunan daftar usul musnah, proses penilaian hingga pengajuan persetujuan pemusnahan. Kegiatan ini juga melibatkan perangkat daerah pencipta arsip guna menentukan dokumen yang sudah tidak digunakan lagi sesuai aturan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Kabupaten Balangan, Nitta Friyanti, menjelaskan bahwa arsip yang dibahas berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta arsip eks Dinas Pertambangan dan Energi yang kini menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menegaskan bahwa Tim Pemusnahan Arsip terdiri dari perwakilan Dispersip Provinsi Kalsel, Dispersip Balangan, serta dinas-dinas terkait sebagai pencipta arsip.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap setiap SKPD semakin tertib dalam menata dan mengelola dokumen, sehingga proses penataan arsip dapat berjalan lebih efisien dan ruang penyimpanan dapat dioptimalkan.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Balangan, Agus Muslim, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Dispersip Balangan selama proses penyelamatan hingga pemilahan arsip. Ia berharap pendampingan tersebut membantu SKPD mengelompokkan arsip dengan baik, membedakan antara arsip aktif dan tidak aktif, serta memastikan proses pemusnahan berjalan lancar dan dokumen tersusun lebih rapi.

