Suarameratus, Balangan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi milik Pemerintah Kabupaten Balangan, Rabu (11/6/2025), di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Banjarbaru.
Dua regulasi yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mewakili Kakanwil Nuryanti Widyastuti. Dalam sambutannya, Anton menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya strategis agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada pelayanan publik.
“Harmonisasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Anton.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, bersama tim perancang serta CPNS Kanwil Kemenkum Kalsel. Hadir dari Pemkab Balangan antara lain Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida Akhmad Sufian, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas PMD, serta Bagian Hukum Setda.
Abdurrahman Arrahimi menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tentang Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, sebagai bentuk penguatan koperasi di tingkat desa.
“Kami ingin koperasi tumbuh sehat, terarah, dan memiliki pembinaan yang optimal agar benar-benar menjadi fondasi ekonomi lokal,” kata Abdurrahman.
Sementara itu, Akhmad Sufian menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen penting sebagai panduan arah pembangunan lima tahun ke depan di Balangan. Ia menekankan, dokumen tersebut merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah ke dalam kebijakan dan program yang terukur dan akuntabel.
Rapat berlangsung konstruktif dan partisipatif. Bahjahtul Mardiah menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi dan redaksional naskah regulasi, dengan menekankan prinsip kejelasan norma, keterpaduan, serta keberpihakan pada kepentingan publik.
Melalui harmonisasi ini, kedua regulasi diharapkan dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan.

