Suarameratus, Balangan – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, membantah tudingan dirinya menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari terdakwa RA, mantan Direktur Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Ia menegaskan kabar tersebut merupakan fitnah dan tidak pernah disampaikan dalam keterangan resminya.
Menurut Abdul Hadi, dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar melalui APBD 2022–2023 seharusnya dikelola melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sidang kemarin tidak membahas aliran dana. Semua aliran dana yang digunakan RA tercatat di BAP Kejaksaan berdasarkan laporan PPATK,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bukti aliran dana telah tercatat dalam hasil audit PPATK dan berada di tangan Kejaksaan. “Tuduhan aliran dana itu fitnah semata,” ucapnya.
Bupati Balangan turut memberikan klarifikasi terkait sejumlah foto yang beredar. Dijelaskannya, foto pertama diambil pada 2020, sebelum ia menjabat Bupati, saat RA hanya sebatas rekan bisnis. Sementara foto lain di rumah Rizkan, menurutnya, hanyalah obrolan biasa. “Bukan izin lisan seperti yang diklaim terdakwa RA,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menegaskan bahwa penggunaan dana Perusda wajib melalui mekanisme RUPS sesuai dengan Peraturan Bupati dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Kasus ini jelas penggunaan dananya di luar RUPS. Padahal, kami yang membuat Perbup mewajibkan penggunaan dana melalui RUPS,” pungkasnya.

