Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Jaksa Tuntut M Reza Arpiansyah 9 Tahun Penjara dan Denda Rp11,6 Miliar

oleh

admin

Suarameratus, Banjrmasin – Sidang kasus dugaan korupsi di Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan memasuki tahap tuntutan dengan terdakwa mantan direktur perusahaan, M Reza Arpiansyah. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025) siang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menetapkan M Reza Arpiansyah sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan tahun 2022 dan 2023.

Dana operasional di perusahaan daerah tersebut diketahui dikeluarkan tanpa dukungan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham sekaligus komisaris. Akibat perbuatan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp19 miliar.

admin

Tags

Tinggalkan komentar