Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Kalimantan Selatan Inisiasi Program Desa Anti-Maladministrasi, Balangan Jadi Salah Satu Pionir

oleh

admin

Suarameratus, Balangan – Kalimantan Selatan menjadi provinsi pertama yang menginisiasi dan menetapkan program Desa Anti-Maladministrasi. Program ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi di tingkat pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, saat memulai acara verifikasi faktual penetapan Desa Anti-Maladministrasi di Kabupaten Balangan, Selasa (25/2/2025), di Aula Dharma Setya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD).

Hadi Rahman menjelaskan bahwa program ini diawali dengan penandatanganan komitmen pembentukan Desa Anti-Maladministrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik di desa sudah terpublikasi dengan jelas, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya. Jika terdapat umpan balik dari masyarakat, Ombudsman akan segera menindaklanjutinya dan menetapkan desa sebagai Desa Anti-Maladministrasi.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI memiliki dua fungsi utama, yaitu pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan pengaduan. Hadi Rahman menegaskan bahwa jika pencegahan maladministrasi berjalan dengan baik, komitmen dari penyelenggara pelayanan juga kuat, maka pengaduan dapat diselesaikan langsung di level instansi tanpa perlu berlarut-larut.

Dalam program ini, salah satu poin penting yang ditekankan adalah penerapan asas keterbukaan dan transparansi dalam tata kelola pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan dana desa. Hadi menekankan agar kepala desa dan perangkat desa memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, sehingga tidak ada ruang untuk korupsi.

Sementara itu, Kepala DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan, Akhmad Nasa’i, menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar sinergi pengawasan serta pendampingan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dapat terus berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong desa-desa di Kabupaten Balangan untuk tertib administrasi dan menjalankan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang ada.

Akhmad Nasa’i menambahkan bahwa anggaran dana desa sering kali rawan disalahgunakan, untuk itu Pemerintah Kabupaten Balangan telah melakukan antisipasi dengan menerapkan transaksi non-tunai dalam pengeluaran dana desa sejak Triwulan IV Tahun 2024. “Pembelanjaan transaksi non-tunai ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa,” katanya.

Sebagai langkah awal, 10 desa di Kabupaten Balangan telah ditetapkan untuk mengikuti program Desa Anti-Maladministrasi. Desa-desa tersebut antara lain Desa Maradap, Desa Inan, Desa Baruh Penyambaran, Desa Padang Raya, Desa Banua Hanyar, Desa Muara Jaya, Desa Hamarung, Desa Sungai Katapi, Desa Kupang, dan Desa Mayanau. Diharapkan, ke depannya, 154 desa yang ada di Kabupaten Balangan dapat mengikuti jejak ini.

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran dari Kejaksaan Negeri Balangan, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Balangan.

admin

Tags

Tinggalkan komentar