Suarameratus, Banjarmasin – Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) memasuki babak baru. Rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023 mengungkap mantan Direktur Utama Reza Arpiansyah diduga menyelewengkan dana perusahaan tanpa izin pemilik maupun komisaris.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M. Nasir Hani, menegaskan dalam rapat tersebut pemilik dan komisaris mempertanyakan penggunaan dana, dan Reza mengakui bertindak tanpa sepengetahuan mereka. Ia menilai pembelaan terdakwa di sidang yang menyeret nama pemilik dan komisaris sebagai upaya menggiring opini. “Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama,” tegas Nasir, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Bupati Balangan H. Abdul Hadi menyatakan keberatan karena namanya dan keluarga disebut dalam pembelaan terdakwa. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan tanpa bukti. “Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa SH, menyampaikan sanggahan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Ia menilai terdakwa mengetahui struktur perusahaan belum terbentuk, tetapi tidak menyusun rencana bisnis. Dana penyertaan modal justru langsung digunakan untuk pemindahbukuan dan penarikan tunai. “Niat jahat tergambar jelas,” katanya.
JPU menambahkan, terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi soal aliran dana dan tidak memiliki bukti pendukung. Saksi dari pihak bank dan ahli juga menegaskan pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan direktur. Dengan demikian, dalil pembelaan terdakwa dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

