Suarameratus, Balangan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan mengingatkan masyarakat yang berencana mendirikan madrasah agar memahami dan memenuhi seluruh persyaratan serta prosedur yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Balangan, H. Saiful Hadi, saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
Saiful mengatakan, banyak masyarakat memiliki inisiatif dan kepedulian untuk mendirikan lembaga pendidikan madrasah di lingkungan masing-masing. Dalam prosesnya, masyarakat juga kerap berkonsultasi dengan Kemenag untuk mengetahui mekanisme pendirian madrasah.
Menurutnya, mekanisme pendirian madrasah telah mengalami perubahan dan saat ini pengajuan dilakukan melalui sistem yang mengharuskan sejumlah persyaratan dipenuhi sebelum proses dapat dilanjutkan.
“Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut diperlukan agar setiap lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat memiliki dasar administrasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Karena itu, Saiful mengimbau masyarakat yang memiliki rencana mendirikan madrasah agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kantor Kemenag Balangan. Konsultasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, serta tahapan yang harus dilalui.
Menurutnya, pemahaman sejak awal dapat mencegah terjadinya kendala dalam proses pendirian lembaga sekaligus memastikan madrasah yang dibangun dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,” tambahnya.
Kemenag Balangan berharap kepatuhan terhadap prosedur tersebut dapat mendukung lahirnya lembaga pendidikan madrasah yang tertib secara administrasi, memenuhi ketentuan, dan mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.

