Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Komisi I DPR Desak Regulasi Khusus AI, Indonesia Dinilai Tertinggal

oleh

admin

Suarameratus, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya pembentukan regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, perkembangan AI yang pesat dan berdampak luas di berbagai sektor membuat kehadiran kerangka hukum yang jelas dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak.

“Teknologi AI telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, pertahanan, hingga sosial masyarakat. Dalam konteks ini, Komisi I memandang regulasi khusus untuk AI sebagai urgensi strategis,” ujar Dave Laksono dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Jumat (4/7).

Dave menilai Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain dalam menghadirkan aturan AI. Ia menyebut sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan beberapa negara di kawasan ASEAN telah bergerak cepat merumuskan kebijakan yang relevan dengan perkembangan AI.

“Indonesia tidak boleh tertinggal, baik dari sisi kesiapan hukum maupun kesiapan institusional. Negara lain bahkan sudah mulai menyusun kerangka hukum yang lebih proaktif,” kata Dave.

Ia mengakui bahwa Indonesia telah memiliki beberapa payung hukum yang bersinggungan dengan AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, menurutnya, peraturan tersebut belum cukup untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang muncul dari perkembangan AI.

Dave menyoroti sejumlah isu krusial yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang ada, seperti akuntabilitas algoritma, etika pemanfaatan data, serta potensi penyalahgunaan AI dalam bentuk disinformasi otomatis dan teknologi deepfake.

“Kami di Komisi I telah dan akan terus mendorong Kementerian Kominfo, BSSN, serta lembaga terkait lainnya untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif namun tetap adaptif terhadap dinamika teknologi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan pemerintah seharusnya tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menciptakan ruang inovasi yang aman dan bertanggung jawab.

Senada dengan Dave, Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan dari IPB University, Yeni Herdiyeni, juga menilai Indonesia perlu segera merancang Undang-Undang khusus AI. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi ini membawa peluang besar sekaligus risiko yang kompleks.

“Undang-undang itu perlu, karena ini produk teknologi yang bisa berdampak positif dan negatif,” kata Yeni seperti dilansir dari laman resmi IPB, Sabtu (21/6).

Ia mencontohkan, AI kini bahkan mulai digunakan dalam konflik global dan politik, seperti untuk manipulasi opini publik dalam pemilu melalui bot dan disinformasi. Tanpa regulasi yang jelas, Indonesia berisiko hanya menjadi konsumen dari teknologi luar yang tidak sepenuhnya dikendalikan.

Yeni juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan pendidikan terkait AI, terutama karena pemerintah telah mulai merancang kurikulum AI sejak pendidikan dasar.

“Kalau tidak hati-hati, kita bisa salah arah. Perlu regulasi yang tidak hanya melindungi, tapi juga membentuk arah pengembangan AI secara nasional,” pungkasnya.

admin

Tags

Tinggalkan komentar