Suarameratus, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Senin (16/6/2025). Kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala SKPD, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lintas sektor, sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru tentang penetapan KTR serta pembentukan Tim Pembina dan Pengawas KTR di instansi pemerintah daerah.
Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, menekankan pentingnya komitmen pimpinan SKPD dalam menegakkan aturan ini, termasuk penyediaan ruang khusus merokok di luar area kerja.
“Pemisahan area merokok bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tapi perlindungan bagi pegawai non-perokok, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya,” tegas Eka.
Ia juga meminta agar tanda larangan merokok dibuat lebih mencolok dari sisi desain dan penempatan agar mudah dikenali oleh siapa pun yang berada di lingkungan kantor.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki, menegaskan bahwa Perda KTR adalah produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif yang wajib ditegakkan tanpa kompromi.
Sementara itu, Kabid Satpol PP B. Winarso menyarankan pendekatan edukatif dalam penegakan aturan. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan budaya malu untuk mengurangi kebiasaan merokok di area kerja, mencontoh lingkungan bandara yang bebas rokok.
Kepala Dinas Perhubungan, Khairian Anshari, menyoroti perlunya evaluasi terhadap efektivitas keberadaan area merokok agar tidak bertentangan dengan semangat dari Perda KTR itu sendiri.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Noventius L. Tobing dari Dinas Kesehatan Kotabaru memaparkan dampak rokok secara medis dan ekonomi. Ia menyebut rokok sebagai penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia, setelah hipertensi.
“Dari 63.025 peserta skrining usia 15–59 tahun di Kotabaru, 14,5 persen atau 9.156 orang adalah perokok aktif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pengeluaran keluarga untuk rokok mencapai tiga kali lipat dari anggaran gizi seperti telur dan sayuran. Selain itu, iklan rokok yang marak di media dan toko ritel membuat anak-anak dan remaja mudah mengakses produk tembakau.
Menurut data, biaya pengobatan akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, melampaui pendapatan negara dari cukai rokok yang hanya Rp28,4 triliun (data 2017).
“Implementasi KTR bukan sekadar larangan, tapi bentuk nyata perlindungan hak masyarakat atas udara bersih dan hidup sehat,” tegas Noventius.
Dinas Kesehatan menargetkan bahwa pada Juni 2025 ini akan dilakukan sosialisasi intensif, pembentukan Satgas KTR di tiap SKPD, pemasangan tanda larangan merokok, serta penerapan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar. Regulasi juga akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024.
Langkah ini diambil guna mempertahankan predikat Kotabaru sebagai Kabupaten Terbaik I dalam implementasi KTR tahun sebelumnya.

