Suarameratus, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Tauhid Hamdi, Kamis (25/9/2025). Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.42 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Tauhid. Sebelumnya, pada Jumat (19/9/2025), ia juga telah diperiksa terkait tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai bendahara AMPHURI. Kala itu, penyidik mendalami mekanisme internal organisasi dalam pengelolaan kuota haji.
KPK disebut tengah menelusuri dugaan adanya pertemuan antara Tauhid dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan bagi Indonesia. Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji pada 2023 yang disebut dialokasikan tidak sesuai ketentuan.
Seharusnya, kuota khusus maksimal hanya delapan persen dari total kuota nasional, namun pembagian diduga berubah menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus. KPK menduga praktik jual beli kuota melibatkan sejumlah biro perjalanan haji bersama oknum di Kementerian Agama.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, menyita aset, serta menggeledah berbagai lokasi. Kerugian negara akibat dugaan praktik ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

