Suarameratus, Balangan – Kementerian Agama mewajibkan penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) sebagai syarat resmi kelulusan dan penerbitan ijazah bagi seluruh peserta didik madrasah mulai Tahun Pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari program Digitalisasi Madrasah yang dirancang untuk memperkuat pengelolaan data akademik.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, Senin (1/12/2025), menjelaskan bahwa RDM telah terintegrasi secara penuh dengan sistem Education Management Information System (EMIS) sehingga seluruh data akademik bisa tersinkronisasi secara nasional. Aplikasi tersebut disiapkan untuk digunakan di semua jenjang, mulai RA, MI, MTs, hingga MA.
Saiful menyampaikan bahwa penerapan RDM mulai diberlakukan serentak pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026. Seluruh madrasah diwajibkan menyesuaikan sistem administrasi akademik karena data RDM terhubung langsung dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan Sistem Manajemen Ijazah. Kondisi ini menjadikan pengisian RDM sebagai syarat mutlak sebelum proses kelulusan dan penerbitan ijazah dapat dilakukan.
Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Bidang Pendidikan Madrasah akan melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan teknis kepada Kemenag Kabupaten/Kota serta madrasah di seluruh wilayah. Pendampingan dilakukan secara berjenjang agar madrasah dapat menerapkan sistem baru tersebut tanpa kendala.
Saiful juga menyampaikan bahwa aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi rdm.kemenag.go.id, dan setiap madrasah akan memperoleh Token Aktivasi RDM melalui Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota. Panduan lengkap penggunaan aplikasi turut disediakan di laman yang sama.
Ia menekankan pentingnya kesiapan madrasah dalam mengikuti ketentuan baru ini karena RDM bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan langkah besar dalam memastikan data akademik madrasah lebih akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan di tingkat nasional.

