Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pembagian Kuota Haji Berubah, DPR Pastikan Lebih Merata

oleh

admin

Suarameratus, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati perubahan aturan pembagian kuota jemaah haji. Dalam revisi UU Haji yang dibahas di Senayan, Jumat (22/8), kewenangan penetapan kuota tidak lagi berada di tangan gubernur, melainkan Menteri Agama.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pasal 13 ayat (3) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Dengan aturan baru ini, pembagian kuota haji di tingkat provinsi ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan panjang daftar tunggu di setiap daerah.

Ketua Panja DPR, Singgih Januratmoko, menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi sekaligus menjamin distribusi kuota lebih efektif dan merata di seluruh Indonesia. “Mekanisme teknis pembagiannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri,” ujarnya.

admin

Tags

Tinggalkan komentar