Suarameratus, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati perubahan aturan pembagian kuota jemaah haji. Dalam revisi UU Haji yang dibahas di Senayan, Jumat (22/8), kewenangan penetapan kuota tidak lagi berada di tangan gubernur, melainkan Menteri Agama.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pasal 13 ayat (3) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Dengan aturan baru ini, pembagian kuota haji di tingkat provinsi ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan panjang daftar tunggu di setiap daerah.
Ketua Panja DPR, Singgih Januratmoko, menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi sekaligus menjamin distribusi kuota lebih efektif dan merata di seluruh Indonesia. “Mekanisme teknis pembagiannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri,” ujarnya.

