Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi terkait prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas, serta rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025, yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kamis (23/1/2025).
Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, yang juga bertindak sebagai narasumber.
Muhammad Roji menjelaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Perbup No. 2 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari pemerintah daerah.
“Secara substansif, tidak ada banyak perubahan signifikan dibandingkan dengan Perbup sebelumnya. Namun, kali ini kami lebih mempertajam dan melengkapi hal-hal yang masih kurang dalam peraturan tersebut,” ujar Roji.
Ia juga menambahkan bahwa Perbup No. 2 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Balangan. Dengan demikian, pelaksanaan perjalanan dinas dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Roji menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi. Setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan yang matang.
“Karena itu, kami mengimbau agar setiap SKPD mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing,” tandas Roji.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Balangan berharap setiap perangkat daerah dapat memahami dan menjalankan kebijakan dengan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku, serta mengoptimalkan pelaksanaan program di tahun 2025.

