Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pemkab Balangan Jamin Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Kuliah

oleh

admin

Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menghadirkan jaminan pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua sebagai tulang punggung keluarga. Mulai 1 Juli 2026, biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan ditanggung hingga menyelesaikan pendidikan tinggi melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program tersebut diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Balangan. Bantuan pendidikan diberikan sesuai jenjang sekolah yang sedang ditempuh anak saat orang tuanya meninggal dunia.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, menjelaskan besaran manfaat disesuaikan dengan titik awal pendidikan penerima.

“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Slametno, mekanisme pencairan manfaat pendidikan dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, hak atas jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhatikan lamanya masa kepesertaan.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau sebab di luar kecelakaan kerja, terdapat syarat minimal telah menjadi peserta aktif selama tiga tahun agar ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat pendidikan. Ketentuan tersebut berlaku untuk kasus kematian sejak 1 Juli 2026 dan tidak berlaku surut.

Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dipungut biaya administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Balangan berharap anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi, sehingga tidak ada lagi yang terpaksa berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah utama keluarga.

admin

Tags

Tinggalkan komentar