Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Balangan. Anggaran ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Balangan, Fakhriyanto, mengungkapkan bahwa THR tersebut akan segera dicairkan dan langsung masuk ke rekening penerima. “Paling cepat 10 hari sebelum lebaran dan paling lambat sebelum cuti sudah tuntas dibayarkan,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Saat ini, pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Balangan untuk proses pencairan THR tersebut. Fakhriyanto memastikan, dalam waktu dekat, PNS dan PPPK di Kabupaten Balangan sudah bisa menikmati hak mereka.
Komponen dari THR meliputi gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, yang besarnya setara dengan gaji dan TPP pada bulan sebelumnya. Nominal THR yang diterima masing-masing pegawai berbeda, tergantung pada pangkat dan jabatan.
Jumlah penerima THR yang akan dibayarkan pada tahun ini terdiri dari 2.715 orang PNS dan 597 orang PPPK di Kabupaten Balangan.

