Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pemkab Balangan Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

oleh

admin

Suarameratus, Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer, meskipun ada isu yang beredar mengenai pemutusan hubungan kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kantor kecamatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengenai penataan tenaga honorer, Selasa (10/3).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa ada tiga kategori honorer yang dilakukan penataan, yakni honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer dengan masa kerja di atas dua tahun, dan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

Sufriannor menambahkan, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, honorer yang terdaftar di BKN dan honorer dengan masa kerja di atas dua tahun akan mengikuti tahapan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, isu pemberhentian justru muncul terkait dengan honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi, merespons kekhawatiran para honorer terkait isu pemberhentian tersebut. Ia mengimbau agar tidak ada honorer yang diberhentikan dan meminta Pemkab Balangan mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.

“Saya berharap kekecewaan dan kekhawatiran honorer dapat dihindari. Jangan sampai mereka merasa dirugikan hingga berlarut-larut,” ujar Sri Huriyati Hadi dalam rapat.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Rahmadi Yusni, turut menegaskan bahwa Pemkab Balangan tidak akan memberhentikan tenaga honorer. Namun, Rahmadi mengakui bahwa ada masalah terkait dengan penggajian yang harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penggajian untuk honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun baru dilakukan hingga Februari, sementara untuk pembayaran selanjutnya masih menunggu proses lebih lanjut.

“Solusi akan segera dicari, namun kami pastikan tidak ada pemberhentian honorer. Yang terjadi adalah terkendalanya proses penggajian sesuai aturan,” tutup Rahmadi Yusni.

admin

Tags

Tinggalkan komentar