Suarameratus, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali mengaktifkan 2.624 tenaga non-ASN melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dengan perlindungan yang lebih layak mulai dari penghasilan hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini merupakan bentuk konkret keberpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga kerja non-aparatur di lingkungan Pemkot.
Skema PJLP memberikan prioritas kepada petugas lapangan, supir, satuan tugas, serta layanan 24 jam. Wilayah seperti Tamalanrea, Bontoala, dan Sangkarrang telah menyelesaikan penempatan tenaga kerja tahap pertama.
Namun, sebanyak 1.110 tenaga non-ASN lainnya masih menunggu proses tahap kedua, karena terkendala persyaratan administratif seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah kota bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini terus memfasilitasi percepatan penyelesaiannya.
Kebijakan ini tidak hanya menyangkut penyesuaian status kepegawaian, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi para pekerja. Mulai Juli 2025, seluruh non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk dalam skema PJLP maupun belum, berhak mencairkan JHT hingga Rp15 juta.
Proses klaim JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), atau langsung di kantor cabang terdekat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kerja yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

