Suarameratus.com

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pemprov Sulsel dan TP2DD Susun Peta Jalan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah

oleh

admin

Suarameratus, Sulawesi Selatan – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulsel mematangkan peta jalan (roadmap) dan rencana aksi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah ini dilakukan untuk memperluas transaksi nontunai sekaligus mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan Capacity Building Penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi Implementasi ETPD di Hotel Claro Makassar, Kamis (1/10/2026). Kegiatan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, A. Winarno Eka Putra, dan diikuti kepala Bapenda/BPKPD kabupaten dan kota se-Sulsel selaku sekretaris TP2DD masing-masing daerah.

Dalam sambutannya, Winarno menjelaskan bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi daerah merupakan bagian dari kebijakan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi ETPD.

“Transformasi digital di sektor pemerintahan bukan lagi sekadar wacana atau tren, melainkan sebuah kebutuhan untuk menjawab tuntutan zaman. Pemerintah daerah dituntut bergerak lebih lincah, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Winarno.

Menurutnya, TP2DD berperan penting dalam mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah. Namun, pelaksanaannya membutuhkan arah, strategi, serta tahapan yang jelas agar digitalisasi dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Karena itu, penyusunan roadmap ETPD menjadi pijakan dalam menentukan langkah dan target perluasan digitalisasi transaksi untuk beberapa tahun ke depan.

Winarno menyebut terdapat empat hal utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan peta jalan tersebut. Pertama, memperluas kanal pembayaran nontunai dengan target terukur, termasuk pemanfaatan QRIS, internet banking, dan dompet digital untuk pembayaran pajak serta retribusi daerah.

Kedua, meningkatkan efisiensi belanja daerah melalui perluasan transaksi nontunai, termasuk penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara bertahap.

Ketiga, memperkuat infrastruktur dan kolaborasi melalui pemetaan kebutuhan jaringan, peningkatan keamanan data, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, bank pembangunan daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Keempat, meningkatkan literasi digital melalui edukasi berkelanjutan bagi aparatur pemerintah daerah dan masyarakat guna memperluas inklusi keuangan digital.

“Penyusunan peta jalan ini bukanlah pekerjaan satu atau dua instansi. Dokumen ini menjadi panduan bersama untuk memastikan langkah pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital berjalan secara terarah,” kata Winarno.

Ia turut mengapresiasi Bank Indonesia yang selama ini memfasilitasi pelaksanaan TP2DD di Sulawesi Selatan, serta Bank Sulselbar yang bersama pemerintah daerah mendorong digitalisasi transaksi keuangan pemerintah.

Winarno berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat sehingga kinerja TP2DD di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel dapat meningkat.

Dalam kegiatan itu, TP2DD Kota Makassar mendapat apresiasi sebagai TP2DD Terbaik Pertama tingkat kota se-Sulawesi untuk penilaian tahun 2025. Sementara itu, TP2DD Kabupaten Luwu meraih predikat Terbaik Kedua dan TP2DD Kabupaten Toraja Utara meraih Terbaik Ketiga tingkat kabupaten se-Sulawesi.

Winarno berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada penilaian berikutnya.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan penyusunan roadmap dan rencana aksi implementasi ETPD perlu memperhatikan tiga hal utama, yakni kesesuaian dengan kondisi riil daerah, penerjemahan setiap permasalahan menjadi strategi dan rencana kerja, serta penyusunan rencana aksi yang dapat dilaksanakan secara nyata.

“Roadmap disusun berdasarkan kondisi riil daerah, setiap permasalahan diterjemahkan menjadi strategi dan rencana kerja, serta roadmap harus dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang benar-benar dapat dieksekusi,” ungkap Bayu.

admin

Tags

Tinggalkan komentar