Suarameratus, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan proses pengangkatan sekitar 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 masih berjalan. Proses tersebut meliputi penyusunan administrasi, validasi data, dan penganggaran.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Sultan Rakib, menjelaskan bahwa saat ini Pemprov masih menyusun dan memvalidasi dokumen para calon PPPK. “Sementara dilakukan prosesnya dengan melakukan penyusunan hingga validasi. Ini sementara pembahasan,” ujar Sultan, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa anggaran untuk gaji PPPK telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. “Ada dimasukkan anggarannya, tidak mungkin tidak,” katanya.
Meski demikian, Sultan belum bisa memastikan kapan pengangkatan secara resmi akan dilakukan. Ia menyebut Pemprov Sulsel masih menunggu proses administratif dari pemerintah pusat, termasuk penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). “Harus dilakukan tahun ini, cuma saya tidak tahu bulannya kapan. Jelas, pengusulan dari Pemprov Sulsel ke Pemerintah Pusat. Nanti Pemerintah Pusat yang keluarkan NIK-nya,” tambahnya.
Selain validasi data administratif, Sultan mengungkapkan bahwa ijazah para calon PPPK juga sedang diperiksa ulang. “Sekarang divalidasi lagi ijazahnya, apakah sudah cocok nomornya atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Anwar Purnomo, mengkritik lambannya proses pengangkatan PPPK. Ia menyoroti belum terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK meskipun proses seleksi telah rampung. Anwar juga menyinggung tidak tercantumnya anggaran Rp 500 miliar untuk gaji PPPK dalam dokumen RPJMD 2025–2029, yang sempat memicu kebuntuan dalam rapat pembahasan Ranperda.
“Pansus DPRD Sulsel memprotes keras karena anggaran Rp 500 miliar tidak tercantum dalam Ranperda RPJMD tersebut,” ujar Anwar, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, Pemprov seharusnya memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 288 miliar yang sudah dialokasikan secara earmarking untuk membayar gaji 8.000 PPPK hingga Desember 2025. Ia juga mengingatkan bahwa SK PPPK harus diterbitkan paling lambat Oktober 2025 sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau tidak segera dikeluarkan, ini bisa mengganggu kepercayaan dan hak ribuan tenaga PPPK yang sudah lama menunggu,” tegasnya.

