Suarameratus, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menuntaskan sejumlah sengketa aset lahan milik daerah pada tahun 2026. Optimisme tersebut seiring dengan langkah strategis yang terus dilakukan Pemprov Sulsel dalam rangka penyelamatan dan pengamanan aset daerah.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, mengatakan hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum. Sebagian lahan telah dinyatakan bersih dari sengketa, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara sebagian lainnya masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset guna mendorong percepatan proses sertifikasi lahan yang telah dinyatakan clear. Selain itu, dalam penanganan perkara yang masih bersengketa, Pemprov Sulsel kini banyak melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Lahan yang sudah clear namun belum bersertifikat atau belum memiliki alas hak, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan sertifikasi. Sementara untuk lahan yang masih bersengketa, kami melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel,” ujar Herwin.
Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan. Empat di antaranya berada di kawasan Sudiang, sementara dua lainnya terletak di kawasan strategis. Beberapa lokasi tersebut mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang hingga kini masih dalam proses hukum.
Herwin menyebutkan, dengan dukungan dokumen dan alat bukti yang kuat, pihaknya optimistis dapat memenangkan perkara-perkara tersebut. Ia menegaskan, penyelamatan aset daerah menjadi prioritas pemerintah provinsi untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Dengan sejumlah gugatan yang telah dimenangkan sebelumnya, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada 2026. Kepastian hukum tersebut diharapkan memungkinkan pemanfaatan aset secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Penyelesaian sengketa aset lahan dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepastian status hukum aset memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta mencegah potensi kerugian keuangan di masa mendatang.
Selain itu, bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset lahan membuka peluang pemanfaatan lahan untuk berbagai kepentingan publik, seperti penyediaan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, hingga layanan sosial. Kepastian hukum atas lahan juga diharapkan dapat meminimalkan konflik agraria dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di sekitar aset milik pemerintah daerah.

